Pasal 29
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Usul penetapan Angka Kredit Asisten Penilai Pajak diajukan oleh: a. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penilai Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penilai Pajak Penyelia di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; dan b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penilai Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penilai Pajak Penyelia di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
