PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN, KATEGORI, DAN JENJANG
Jenjang Penilai dan keterampilan dalam Pasal 6 : a. kategori keterampilan yang terdiri atas
- Penilai
- Penilai Mahir; dan
- Penilai ; dan b. kategori keahlian yang terdiri atas
- Penilai
- Penilai Ahli Muda;
- Penilai Ahli Madya; dan
- Penilai Utama.
