PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara; b. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara; c. Jabatan Fungsional Penilai; dan d. Jabatan Fungsional Pelelang.
