PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak
Pasal 50
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
