PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak
Pasal 49
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
