Pasal 41
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penilai Pajak yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penilai Pajak; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pajak; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penilai Pajak; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penilai Pajak; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penilai Pajak; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pajak;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penilai Pajak; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penilai Pajak; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Penilai Pajak; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penilai Pajak; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penilai Pajak; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penilai Pajak. (3) Instansi Pembina untuk melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
