PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Pasal 9
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi.
