Pasal 8
BAB 4 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah permohonan pelayanan kerja sama; b. ruang lingkup kerja sama luar negeri dan/atau dalam negeri;
c. jumlah Mitra; dan/atau d. besaran nilai komitmen keuangan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
