PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen setiap jenjang jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
