Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi: a. pengelolaan anggaran intelijen; b. pengelolaan sumber daya manusia intelijen; c. pengelolaan aspek regulasi dan advokasi intelijen; d. pengelolaan organisasi dan tatalaksana intelijen; e. pengelolaan logistik intelijen; f. pengelolaan administrasi intelijen; g. pengelolaan profesi intelijen; dan h. pengelolaan psikologi operasi intelijen. (2) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa sub-unsur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur kegiatan dan sub-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara.
