PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Penata Kelola Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
