PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) bagi Penata Kelola Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Madya; (2) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (3) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
