Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, manajemen, psikologi, ilmu komputer, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi atau bidang ilmu lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
