PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 43
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
