PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 42
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang mendapat penghargaan sebagai Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Teladan diberi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat dengan ketentuan 15% (lima belas persen) Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas jabatan dalam PAK. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kriteria dan Penetapan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
