Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil; b. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir; dan c. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
