PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier PNS.
