PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 31
BAB 12 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Rescuer, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 29, dan Pasal 30 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
