PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Jabatan Fungsional Rescuer berkedudukan sebagai pelaksana teknis pencarian dan pertolongan pada instansi Pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
