PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 23
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Rescuer ditetapkan Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
