Pasal 21
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul penetapan angka kredit diajukan oleh: a. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Utama, untuk angka kredit Rescuer Pelaksana Lanjutan, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Rescuer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di Kantor Pusat Badan SAR Nasional dan Kantor Badan SAR Nasional di daerah; dan b. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi Bina Ketenagaan dan Pemasyarakatan SAR untuk angka kredit Rescuer Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Rescuer Pelaksana, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d di Kantor Pusat Badan SAR Nasional dan Kantor Badan SAR Nasional di daerah.
