PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 94
BAB 7 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Susunan organisasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur; c. Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur; d. Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia Aparatur; e. Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja, Sistem Penghargaan, dan Pengakuan Sumber Daya Manusia Aparatur; dan f. Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil Negara.
