Pasal 93
BAB 7 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur sipil negara, dan pengawasan penerapan sistem merit; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara, kebijakan pengawasan penerapan sistem merit, serta pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
