Pasal 89
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pangan, Pembangunan Kewilayahan, dan pemerintah daerah wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, sinkronisasi, dan penyiapan penyusunan rumusan rekomendasi kebijakan pemerintah daerah wilayah IV; b. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan dan tata laksana pangan, pembangunan kewilayahan, dan pemerintah daerah wilayah IV; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan tata laksana pangan dan pembangunan kewilayahan;
d. koordinasi dan penyusunan proses bisnis tematik bidang pangan dan pembangunan kewilayahan; e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi organisasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta penataan bisnis proses di bidang kelembagaan dan tata laksana pemerintah daerah wilayah IV; dan f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan tata laksana pangan, pembangunan kewilayahan, dan pemerintah daerah wilayah IV.
