PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 88
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pangan, Pembangunan Kewilayahan, dan Pemerintah Daerah Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan asesmen dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan tata laksana pangan, pembangunan kewilayahan, dan Pemerintah Daerah Wilayah IV.
