Pasal 69
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
(1) Susunan organisasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana terdiri atas: a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana; c. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah Wilayah I; d. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian, Infrastruktur, dan Pemerintah Daerah Wilayah II; e. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III; dan f. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pangan, Pembangunan Kewilayahan, dan Pemerintah Daerah Wilayah IV. (2) Ketentuan mengenai pembagian wilayah kerja pemerintah daerah pada asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
