PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 68
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata laksana; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
