PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan keprotokolan acara resmi kenegaraan dan kedinasan, upacara kenegaraan dan kedinasan, fasilitasi kegiatan pimpinan, pengawalan, serta keamanan dan ketertiban di seluruh unit organisasi dan rumah dinas di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan ketatausahaan kepada wakil menteri. (4) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Kementerian mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan ketatausahaan kepada sekretaris kementerian, staf ahli, dan staf khusus.
