PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 144
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Susunan organisasi Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah, terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Perumusan Strategi dan Kebijakan Transformasi Digital Pemerintah; c. Asisten Deputi Manajemen Transformasi Digital Pemerintah; d. Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintahan; dan e. Asisten Deputi Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
