PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 143
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi digital pemerintah; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
