PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 133
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan
Pelayanan Inklusif menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan inklusif, pelayanan terpadu, dan pemanfaatan multi kanal; dan b. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan inklusif, pelayanan terpadu, dan pemanfaatan multi kanal.
