PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 119
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Susunan organisasi Deputi Bidang Pelayanan Publik, terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik; c. Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik; d. Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif; e. Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik; dan f. Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik.
