PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 118
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan publik; d. penyusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
