PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 111
BAB 7 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja, Sistem Penghargaan dan Pengakuan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kinerja, dan sistem penghargaan dan pengakuan sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kinerja, dan sistem penghargaan dan pengakuan sumber daya manusia aparatur; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kinerja, dan sistem penghargaan dan pengakuan sumber daya manusia aparatur.
