PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 110
BAB 7 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja, dan Sistem Penghargaan dan Pengakuan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kinerja, sistem penghargaan, dan pengakuan sumber daya manusia aparatur.
