PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 102
BAB 7 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia aparatur; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia aparatur.
