PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 101
BAB 7 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia aparatur.
