Pasal 52
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Pengantar Kerja wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Pengantar Kerja wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
