Pasal 51
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pengantar Kerja; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Antar Kerja; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang Antar Kerja; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja di Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier jabatan fungsional Pengantar Kerja; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi
jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengantar Kerja setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggrakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
