Pasal 34
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan pangkat Pengantar Kerja dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan. (2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. (3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, untuk Pengantar Kerja: a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. dengan pendidikan magister tercantum dalam
sebagaimana Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam sebagaimana Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
