PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pengantar Kerja kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pengantar Kerja Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pengantar Kerja Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pengantar Kerja Ahli Madya. (2) Pengantar Kerja Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
