Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Pengantar Kerja kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengantar Kerja Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengantar Kerja Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengantar Kerja Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pengantar Kerja Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pengantar Kerja Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2), Pengantar Kerja wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
