PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
