Pasal 7
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Penyidik BNN Ahli Pertama, meliputi:
melakukan kegiatan penerimaan laporan informasi dugaan tindak pidana narkotika;
melakukan kegiatan konfirmasi laporan informasi dugaan tindak pidana narkotika;
melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika;
melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana narkotika;
menyusun konsep surat perintah penyelidikan tindak pidana narkotika;
menyusun rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika;
melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan orang;
melakukan observasi tindak pidana narkotika;
melakukan surveillance tindak pidana narkotika;
melakukan interview tindak pidana narkotika;
melakukan undercover tindak pidana narkotika;
melakukan undercover buy narkotika;
melakukan control delivery narkotika;
melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi intansi terkait tindak pidana narkotika;
melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait untuk penyelidikan tindak pidana narkotika;
melakukan identifikasi nomor telepon tindak pidana narkotika;
melakukan identifikasi percakapan tindak pidana narkotika;
melakukan membuka Call Detail Record (CDR) tindak pidana narkotika;
melakukan analisa CDR tindak pidana narkotika;
melaksanakan kegiatan gelar perkara/paparan hasil penyelidikan tindak pidana narkotika;
melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana narkotika;
melakukan pelimpahan kasus tindak pidana narkotika yang bukan kewenangan Penyidik BNN;
melakukan penyusunan Laporan Kasus Narkotika (LKN);
melakukan penyusunan Surat Perintah Penyidikan;
melakukan penyusunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan (SPDP);
melakukan penyusunan Surat Panggilan Saksi;
melakukan penyusunan Surat Perintah Penangkapan;
melakukan penyusunan Surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka;
melakukan penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian;
melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Badan dan Pakaian kepada Ketua Pengadilan Negeri;
melakukan penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendaraan;
melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Rumah kepada Ketua Pengadilan Negeri;
melakukan penyusunan Surat Perintah Penyitaan;
melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang Bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri;
melakukan penyusunan Surat Perintah Penimbangan, Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti;
melakukan penyusunan Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
melakukan penyusunan Surat Perintah Pemotretan;
melakukan penyusunan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti;
melakukan penyusunan surat undangan pemusnahan barang bukti kepada instansi terkait dan tokoh masyarakat;
melakukan penyusunan Surat Perintah Penahanan;
melakukan penyusunan Surat Perintah Pemblokiran/Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait;
melakukan penangkapan tindak pidana narkotika;
melakukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana narkotika;
melakukan penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika;
melakukan pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika;
melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana narkotika;
melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana narkotika;
melakukan penggeledahan tindak pidana narkotika;
melakukan penyitaan tindak pidana narkotika;
melakukan pemeriksaan laboratorium tindak pidana narkotika;
melakukan timbang sisih barang bukti tindak pidana narkotika;
melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana narkotika;
melakukan pemotretan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika;
melakukan penahanan tindak pidana narkotika;
melakukan pemusnahan tindak pidana narkotika;
melakukan gelar perkara tengah tindak pidana narkotika;
melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana narkotika;
melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana narkotika;
melakukan gelar perkara akhir tindak pidana narkotika;
melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika;
melakukan kegiatan penerimaan laporan informasi dugaan tindak pidana prekursor;
melakukan kegiatan konfirmasi laporan informasi dugaan tindak pidana prekursor;
melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana prekursor;
melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana prekursor;
menyusun konsep surat perintah penyelidikan tindak pidana prekursor;
menyusun rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana prekursor;
melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan orang dugaan tindak pidana prekursor;
melakukan observasi tindak pidana prekursor;
melakukan surveillance tindak pidana prekursor;
melakukan interview tindak pidana prekursor;
melakukan undercover tindak pidana prekursor;
melakukan undercover buy prekursor;
melakukan control delivery prekursor;
melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi intansi terkait tindak pidana prekursor;
melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana prekursor;
melakukan identifikasi nomor telepon tindak pidana prekursor;
melakukan identifikasi percakapan tindak pidana prekursor;
melakukan membuka CDR (Call Detail Record) tindak pidana prekursor;
melakukan analisa CDR tindak pidana prekursor;
melaksanakan kegiatan gelar perkara/paparan hasil penyelidikan tindak pidana prekursor;
melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana prekursor;
melakukan pelimpahan kasus tindak pidana prekursor yang bukan kewenangan Penyidik BNN;
melakukan penyusunan Laporan Kasus Prekursor;
melakukan penyusunan Laporan Kasus Prekursor;
melakukan penyusunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan;
melakukan penyusunan Surat Panggilan Saksi;
melakukan penyusunan Surat Perintah Penangkapan;
melakukan penyusunan surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka;
melakukan penyusunan surat penunjukan penasehat hukum;
melakukan penyusunan surat penunjukan penasehat hukum;
melakukan penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian;
melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Badan dan Pakaian kepada Ketua Pengadilan Negeri;
melakukan penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendaraan;
melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Rumah kepada Ketua Pengadilan Negeri;
melakukan penyusunan Surat Perintah Penyitaan;
melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang Bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri;
melakukan penyusunan Surat Perintah Penimbangan, Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti;
melakukan penyusunan Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
melakukan penyusunan Surat Perintah Pemotretan;
melakukan penyusunan Surat perintah pemusnahan barang bukti;
melakukan penyusunan surat undangan pemusnahan barang bukti kepada instansi terkait dan tokoh masyarakat;
melakukan penyusunan Surat Perintah Penahanan;
melakukan penyusunan Surat perintah Pemblokiran/Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait;
melakukan penangkapan tindak pidana prekursor;
melakukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana prekursor;
melakukan penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor;
melakukan pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor;
melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana prekursor;
melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana prekursor;
melakukan penggeledahan tindak pidana prekursor;
melakukan penyitaan tindak pidana prekursor;
melakukan pemeriksaan laboratorium tindak pidana prekursor;
melakukan timbang sisih barang bukti tindak pidana prekursor;
melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana prekursor;
melakukan pemotretan tersangka dan barang buktitindak pidana prekursor;
melakukan penahanan tindak pidana prekursor;
melakukan pemusnahan tindak pidana prekursor;
melakukan gelar perkara tengah tindak pidana prekursor;
melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana prekursor;
melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana prekursor;
melakukan gelar perkara akhir tindak pidana prekursor;
melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana prekursor;
melakukan kegiatan penerimaan laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang;
melakukan kegiatan konfirmasi laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang;
melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang;
melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang;
menyusun konsep surat perintah penyelidikan tindak pidana pencucian uang;
menyusun rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang;
melaksanakan profiling terhadap orang;
melaksanakan profiling terhadap aset;
melakukan observasi tindak pidana pencucian uang;
melakukan surveillance tindak pidana pencucian uang;
melakukan interview tindak pidanapencucian uang;
melakukan undercover tindak pidana pencucian uang;
melakukan undercover buy pencucian uang;
melakukan control delivery pencucian uang;
melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional;
melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan Bank INDONESIA;
melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan bank;
melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan notaris;
melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan asuransi;
melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan dealer kendaraan;
melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan leasing;
melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan kantor pemasaran apartemen, perumahan, dan ruko;
melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang;
melakukan identifikasi nomor telepon tindak pidana pencucian uang;
melakukan identifikasi percakapan tindak pidana pencucian uang;
melakukan membuka Call Detail Record (CDR) tindak pidanapencucian uang;
melakukan analisa CDR tindak pidana pencucian uang;
melaksanakan kegiatan gelar perkara/paparan hasil penyelidikan tindak pidana pencucian uang;
melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana pencucian uang;
membuat administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang;
melakukan penyusunan Laporan Kasus Prekursor.
melakukan penyusunan Surat Perintah Penyidikan;
melakukan penyusunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan;
melakukan penyusunan Surat Panggilan Saksi;
melakukan penyusunan Surat
Perintah Penangkapan; 147. melakukan penyusunan Surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka; 148. melakukan penyusunan Surat penunjukan penasehat hukum; 149. melakukan penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian;
melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Badan dan Pakaian kepada Ketua Pengadilan Negeri;
melakukan penyusunan Surat Perintah Penyitaan;
melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang Bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri;
melakukan penyusunan Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
melakukan penyusunan Surat Perintah Pemotretan;
melakukan penyusunan Surat perintah Penahanan;
melakukan penyusunan Surat perintah Pemblokiran/Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait;
melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang;
melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana pencucian uang;
melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana pencucian uang;
melakukan penggeledahan tindak pidana pencucian uang;
melakukan penyitaan tindak pidana pencucian uang;
melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana pencucian uang;
melakukan pemotretan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang;
melakukan penahanan tindak pidana pencucian uang;
melakukan gelar perkara tengah tindak pidana pencucian uang;
melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana pencucian uang;
melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana pencucian uang;
melakukan gelar perkara akhir tindak pidana pencucian uang;
melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang;
melakukan pengecekan aset tindak pidana pencucian uang;
melakukan penarikan barang bukti dari bank ke rekening penampungan tindak pidana pencucian uang;
melakukan kegiatan pengumpulan data vonis pengadilan untuk pidana;
melakukan kegiatan pengumpulan data vonis pengadilan untuk asset;
melakukan kegiatan lelang asset;
mengikuti kegiatan proses persidangan sebagai saksi;
mengikuti kegiatan proses persidangan verbal lisan;
mengikuti kegiatan proses persidangan pra peradilan;
melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika;
melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor; dan
melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang. b. Penyidik BNN Ahli Muda, meliputi:
melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika;
melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana narkotika;
melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan orang;
melakukan observasi tindak pidana narkotika;
melakukan surveillance tindak pidana narkotika;
melakukan interview tindak pidana narkotika;
melakukan undercover tindak pidana narkotika;
melakukan undercover buy narkotika;
melakukan control delivery narkotika;
melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana narkotika;
melakukan identifikasi nomor telepon tindak pidana narkotika;
melakukan identifikasi percakapan tindak pidana narkotika;
melakukan membuka Call Detail Record (CDR) tindak pidana narkotika;
melakukan analisa CDR tindak pidana narkotika;
melaksanakan kegiatan gelar perkara/paparan hasil penyelidikan tindak pidana narkotika;
melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana narkotika;
melakukan penangkapan tindak pidana narkotika;
melakukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana narkotika;
melakukan penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika;
melakukan pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika;
melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana narkotika;
melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana narkotika;
melakukan penggeledahan tindak pidana narkotika;
melakukan penyitaan tindak pidana narkotika;
melakukan timbang sisih barang bukti tindak pidana narkotika;
melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana narkotika;
melakukan pemotretan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika;
melakukan penahanan tindak pidana narkotika;
melakukan pemusnahan tindak pidana narkotika;
melakukan gelar perkara tengah tindak pidana narkotika;
melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana narkotika;
melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana narkotika;
melakukan gelar perkara akhir tindak pidana narkotika;
melakukan pelimpahan tersangka dan barang buktitindak pidana narkotika;
melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana prekursor;
melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana prekursor;
melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan orang;
melakukan observasi tindak pidana prekursor;
melakukan surveillance tindak pidana prekursor;
melakukan interview tindak pidana prekursor;
melakukan undercover tindak pidana prekursor;
melakukan undercover buy prekursor;
melakukan control delivery prekursor;
melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana prekursor;
melakukan identifikasi nomor telepon tindak pidana prekursor;
melakukan identifikasi percakapan tindak pidana prekursor;
melakukan membuka Call Detail Record (CDR) tindak pidana prekursor;
melakukan analisa CDR tindak pidana prekursor;
melaksanakan kegiatan gelar perkara/paparan hasil penyelidikan tindak pidana prekursor;
melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana prekursor;
melakukan penangkapan tindak pidana prekursor;
melakukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana prekursor;
melakukan penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor;
melakukan pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor;
melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana prekursor;
melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana prekursor;
melakukan penggeledahan tindak pidana prekursor;
melakukan penyitaan tindak pidana prekursor;
melakukan timbang sisih barang bukti tindak pidana prekursor;
melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana prekursor;
melakukan pemotretan tersangka dan barang bukti tindak pidana prekursor;
melakukan penahanan tindak pidana prekursor;
melakukan pemusnahan tindak pidana prekursor;
melakukan gelar perkara tengah tindak pidana prekursor;
melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana prekursor;
melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana prekursor;
melakukan gelar perkara akhir tindak pidana prekursor;
melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana prekursor;
melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang;
melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang;
melaksanakan profiling terhadap orang;
melaksanakan profiling terhadap aset;
melakukan observasi tindak pidana pencucian uang;
melakukan surveillance tindak pidana pencucian uang;
melakukan interview tindak pidana pencucian uang;
melakukan undercover tindak pidana pencucian uang;
melakukan undercover buy pencucian uang;
melakukan control delivery pencucian uang;
melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang;
melakukan identifikasi nomor telepon tindak pidana pencucian uang;
melakukan identifikasi percakapan tindak pidana pencucian uang;
Melakukan membuka Call Detail Record (CDR) tindak pidana pencucian uang;
melakukan analisa CDR tindak pidana pencucian uang;
melaksanakan kegiatan gelar perkara / paparan hasil penyelidikan tindak pidana pencucian uang;
melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana pencucian uang;
melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang;
Melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana pencucian uang;
melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana pencucian uang;
melakukan penggeledahan tindak pidana pencucian uang;
melakukan penyitaan tindak pidana pencucian uang;
melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana pencucian uang;
melakukan penahanan tindak pidana pencucian uang;
melakukan gelar perkara tengah tindak pidana pencucian uang;
melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana pencucian uang;
melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana pencucian uang;
melakukan gelar perkara akhir tindak pidana pencucian uang;
melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang;
melakukan pengecekan aset tindak pidana pencucian uang;
melakukan penarikan barang bukti dari bank ke rekening penampungan tindak pidana pencucian uang;
mengikuti kegiatan proses persidangan sebagai saksi;
mengikuti kegiatan proses persidangan verbal lisan;
mengikuti kegiatan proses persidangan pra peradilan;
melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika;
melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor; dan
melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang; c. Penyidik BNN Ahli Madya, meliputi:
melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika;
melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana narkotika;
melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan orang dugaan tindak pidana narkotika;
melakukan surveillance tindak pidana narkotika;
melakukan undercover tindak pidana narkotika;
melakukan undercover buy narkotika;
melakukan control delivery narkotika;
melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana narkotika;
melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana narkotika;
melakukan penangkapan tindak pidana narkotika;
melakukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana narkotika;
melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana narkotika;
melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana narkotika;
melakukan penggeledahan tindak pidana narkotika;
melakukan penyitaan tindak pidana narkotika;
melakukan timbang sisih barang bukti tindak pidana narkotika;
melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana narkotika;
melakukan penahanan tindak pidana narkotika;
melakukan pemusnahan tindak pidana narkotika;
melakukan gelar perkara tengah tindak pidana narkotika;
melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana narkotika;
melakukan gelar perkara akhir tindak pidana narkotika;
melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana prekursor;
melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana prekursor;
melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan orang dugaan tindak pidana prekursor;
melakukan surveillance tindak pidana prekursor;
melakukan undercover tindak pidana prekursor;
melakukan undercover buy prekursor;
melakukan control delivery prekursor;
melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana prekursor;
melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana prekursor;
melakukan penangkapan tindak pidana prekursor;
melakukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana prekursor;
melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana prekursor;
melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana prekursor;
melakukan penggeledahan tindak pidana prekursor;
melakukan penyitaan tindak pidana prekursor;
melakukan timbang sisih barang bukti tindak pidana prekursor;
melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana prekursor;
melakukan penahanan tindak pidana prekursor;
melakukan pemusnahan tindak pidana prekursor;
melakukan gelar perkara tengah tindak pidana prekursor;
melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana prekursor;
melakukan gelar perkara akhir tindak pidana prekursor;
melakukan kegiatan gelar perkara / paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang;
melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang;
melaksanakan profiling terhadap orang;
melaksanakan profiling terhadap aset;
melakukan surveillance tindak pidana pencucian uang;
melakukan undercover tindak pidana pencucian uang;
melakukan undercover buy pencucian uang;
melakukan control delivery pencucian uang;
melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang;
melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana pencucian uang;
melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang;
melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana tindak pidana pencucian uang;
melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana tindak pidana pencucian uang;
melakukan penggeledahan tindak pidana tindak pidana pencucian uang;
melakukan penyitaan tindak pidana tindak pidana pencucian uang;
melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana tindak pidana pencucian uang;
Melakukan penahanan tindak pidana tindak pidana pencucian uang;
melakukan gelar perkara tengah tindak pidana tindak pidana pencucian uang;
melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana tindak pidana pencucian uang;
melakukan gelar perkara akhir tindak pidana tindak pidana pencucian uang;
melakukan pengecekan aset tindak pidana pencucian uang;
melakukan penarikan barang bukti dari bank ke rekening penampungan tindak pidana pencucian uang;
mengikuti kegiatan proses persidangan sebagai saksi;
mengikuti kegiatan proses persidangan verbal lisan;
mengikuti kegiatan proses persidangan pra peradilan;
melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika;
melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor; dan
melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang. (2) Penyidik BNN yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyidik BNN yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
