PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. penyelidikan dan penyidikan; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) Prajabatan; dan
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang penyidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). b. penyelidikan dan penyidikan terdiri atas:
- penyelidikan dan penyidikan narkotika;
- penyelidikan dan penyidikan prekursor narkotika;
- penyelidikan dan penyidikan pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika; dan
- monitoring dan evaluasi. c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyidikan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penyidikan; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penyidikan. (4) Unsur Penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penyelidikan dan penyidikan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
