Pasal 41
BAB 17 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Penyidik BNN wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Penyidik BNN wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik BNN. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik BNN mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik BNN setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik BNN dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik
BNN diatur dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional.
