Pasal 40
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyidik BNN yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyidik BNN; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik BNN; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyidik BNN; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penyidik BNN; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik BNN; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik BNN; h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik BNN; j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyidik BNN; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyidik BNN; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik BNN; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyidik BNN; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyidik BNN; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penyidik BNN. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penyidik BNN setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (4) Instansi Pembina untuk melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik BNN secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional.
