Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Penyidik BNN merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penyidik BNN Ahli Pertama; b. Penyidik BNN Ahli Muda; dan c. Penyidik BNN Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
