PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Penyidik BNN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi pemberantasan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota. (2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
