PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Pasal 37
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; b. tingkat kerawanan dan potensi penyalahgunaan narkotika dan prekursor;
c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang penyelidikan dan penyidikan; dan d. jumlah luas wilayah yang terkena dampak penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Narkotika Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
